Manajemen Risiko Publik (Public Risk Management in Brief)

Public Risk Management

Two side of coin by looking beyond the Enterprise Risk Management (ERM)

Manajemen Risiko Publik adalah proses pengelolaan risiko bagi perusahaan yang mempunyai tanggung jawab terhadap pelayanan umum yang dalam hal ini tidak hanya harus memperhitungkan risiko organisasi tetapi juga risiko sosial dalam melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pengawasan risikonya.

Saat ini manajemen risiko mulai dirasakan menjadi kebutuhan yang strategis dalam proses pengambilan keputusan dan penentuan arah perbaikan kinerja perusahaan melalui laporan profil risiko. Laporan profil risiko memberikan gambaran prioritas risiko, sebab risiko, dan pengendalian internal yang sudah dilakukan agar perusahaan dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya perusahaan yang terbatas dan melakukan monitoring atas setiap rencana mitigasi risiko sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai dengan risiko yang paling minimal dan peluang bisnis dapat tereksploitasi.

Keunikan manajemen risiko publik yang tidak ditemui pada manajemen risiko korporasi (ERM) antara lain:

  • Sektor publik biasanya didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara seperti Pupuk Sriwidjaya, Kereta Api Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, Pertamina, Perusahaan Gas Negara, dll yang mempunyai tanggung jawab untuk menghasilkan keuntungan dalam menjalankan fungsinya sebagai korporasi sesuai dengan UU PT No 40 Tahun 2007 dan memberikan deviden bagi Negara yang dikoordinasi oleh Kementerian Negara BUMN sebagai bentuk kontribusi penghasilan bukan pajak, BUMN sektor publik juga harus bertanggung jawab sebagai institusi sosial yang mempunyai eksposur risiko sosial.
  • Keterbatasan dalam memilih alat mitigasi risiko, pilihan respons untuk menghindari risiko seperti yang dimiliki oleh sektor privat, tidak bisa menjadi pilihan untuk setiap risiko yang teridentifikasi dan terukur.
  • Kompleksitas kebijakan dan tata kelola publik (Public Policy & Governance) yang membuat ketidakpastian yang tinggi sehingga eksposur risiko juga berbeda dengan risiko korporasi pada umumnya

Kesadaran akan pentingnya manajemen risiko publik ini diharapkan dapat mengurangi kegagalan pencapaian tujuan dan misi perusahaan publik yang berdampak pada ketidakpercayaan publik atas pelayanan yang diberikan dan pada akhirnya dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi secara sistematis.

Merujuk pada pernyataan di atas, penerapan manajemen risiko publik di Indonesia sudah harus mulai dipertimbangkan antara lain karena telah banyak kritikan dan keluhan dari:

  • masyarakat atas pelayanan bumn sektor publik maupun instansi pemerintah dan perkembangan demokrasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas peningkatan pelayanan publik
  • investor asing atas pelayanan birokrasi terutama dari segi waktu dan biaya dibandingkan negara berkembang lain di kawasan yang samaUntuk insitusi pemerintah, penerapan manajemen risiko publik telah dimulai di Departemen Keuangan melalui penugasan Inspektorat Jenderal sebagai compliance office for risk management sejak tahun anggaran 2007 untuk membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Penerapan manajemen risiko publik ini sebenarnya juga sudah mulai dituangkan dalam bentuk peraturan baik undang-undang (UU), maupun keputusan menteri dan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) untuk sektor perbankan nasional dengan menggunakan pendekatan internal audit dan kerangka kerja manajemen risiko dari COSO, antara lain:

  • UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 58 menekankan perlunya sistem pengendalian intern (SPI) di lingkungan Pemerintah dan adanya manajemen risiko.
  • Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No. 464/KMK.01/2005 tanggal 29 September 2005 tentang Pedoman Strategi dan Kebijakan Departemen Keuangan (Road-map Departemen Keuangan) tahun 2005-2009, dengan manajemen risiko sebagai salah program utamanya.
  • Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) No. SE/15/M.PAN/9/2005 tentang Peningkatan Intensitas Pengawasan dalam Upaya Perbaikan Pelayanan Publik dengan mengurangi risiko seperti biaya ekstra atau pungutan liar dalam pemberian pelayanan publik.
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, yang termasuk program ke empat dari Arsitektur Perbankan Indonesia (API) berkenaan dengan Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan.

Contoh nyata saat ini adalah isu hangat mengenai kenaikan tarif dasar listrik (TDL) menjadi risiko yang tidak hanya harus dihadapi oleh PLN sebagai isu korporasi yang cukup ditangani dengan menggunakan pendekatan manajemen risiko korporasi (ERM) tetapi PLN harus mempu menerapkan beyond ERM dengan menggunakan pendekatan manajemen risiko publik yang juga memperhitungkan risiko sosial dan politik. Mitigasi atas risiko yang teridentifikasi dan terukur harus disesuaikan dengan kapabilitas internal terutama dalam melakukan komunikasi dan edukasi dengan pihak-pihak terkait. DC2010

Posted with WordPress for BlackBerry.

2 thoughts on “Manajemen Risiko Publik (Public Risk Management in Brief)

  1. Melayani publik butuh kehati-hatian yang bisa ekstra. Kesiapan Perusahaan sangat menentukan dalam mencapai kepuasan Pelanggan dan Masyarakat secara keseluruhan. Program tertentu yang dipunyai dan menjadi beban Perusahaan Publik, mungkin tidak terdapat pada perusahaan lainnya, misalnya Program CSR. Belum lagi batasan-batasan yang diemban dapat juga memperlambat gerak pertumbuhan. Itulah kondisi yang ada. Semua itu tidak akan menyurutkan langkahnya untuk terus maju. Koreksi dari masyarakat ikut juga menopang jalannya perusahaan yang tertatih-tatih. Kepuasan semua pihak lebih diutamakan, itulah salah satu tujuan. Semoga semua dapat terlayani dengan sebaik-baiknya. (wzr)

Leave a comment